Berita Jakarta

Cuma Dibayar Rp 22 Ribu dan Bukan Pertama Kali, Pelaku Mesum di Halte Bus SMKN 34 Ditangkap

Pelaku mesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta ditangkap. Perempuan MA (21) belum menikah dan hanya dibayar Rp 22 ribu untuk mesum

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, berinisial MA (21) dan belum menikah. 

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

* Kronologi Penangkapan Pelaku Mesum

Polisi berhasil menangkap pelaku mesum yang melakukan aksinya di halte bus depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, menyatakan pelaku telah berada di Polres Metro Jakarta Pusat.

"(Pelaku) sudah diamankan," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Namun, Burhanudin belum dapat membeberkan identitas pelaku.

"Belum, ya. Masih kami dalami ini," ucapnya, singkat.

"Kalau ada informasi terbaru, pasti kami sampaikan langsung," lanjutnya.

Kronologi versi saksi mata

Pria dan perempuan bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pukul 22.30 WIB.

Aksi mereka pun direkam warga dan viral di media sosial.

Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.

Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.

Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria-perempuan yang bermesum itu untuk pergi.

"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved