Kriminalitas Kalteng

Tiga Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Dua tersangka pengedar sabu ditangkap di Palangkaraya dan satu lagi di Kabupaten Kotim oleh jajaran Polda Kalteng.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang kini diamankan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Selasa (26/1/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Anggota Polda Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi, di Kota Sampit dan Kota Palangkaraya.

Ini merupakan komitmen jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar).

Dikatakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes K Eko Saputro, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Nono Wardoyo dalam Jumpa pers, Selasa (26/1/2021), petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan dr Murjani, Gang Rahayu, Palangkaraya.

"Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As, 34 tahun, sesuai dengan informasi yang diterima sebagai pengedar. Ketika dlakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram," ujarnya.

Baca juga: Fasilitasi Tempat Tinggal Anggota Bertugas, Polda Kalteng Bangun Rusun di Belakang Polsek Jekanraya

Baca juga: Lima Truk Bahan Makanan dan Obat-obatan Dikirim Polda Kalteng Bantu Korban Gempa Majene

Baca juga: Polda Kalteng Tahun 2020 Membina 410 Netizen Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax

Penyelidikan dilakukan di lokasi berikutnya, Jalan Kecipir, Kompleks Borneo Sejahtera Blok C, Palangkaraya.

Aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang pelaku lainnya dengan inisial EP (24).

"Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari He yang kini masih dilidik," ungkapnya.

Kemudian di wilayah Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim), lanjutnya, satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram. 

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved