BLT UMKM 2021
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Online dan Manual, Simak 6 Syarat dan Cek eform.bri.co.id/bpum
Untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan menerima BLT UMKM 2021 tahun ini.
"Untuk penyaluran akan mempriorotaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima Banpres atau BPUM akan mendapatkannya," ujar Teten.
Selain itu, Teten juga mengungkapkan usulan anggaran untuk program BLT UMKM 2021 ini ialah sebesar Rp28,80 triliun.
Seperti sebelumnya, para pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM Rp2,4 juta masuk ke rekening masing-masing.
Bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan utang atau kredit.
• H-2 Penutupan Registrasi Akun LTMPT Tahap I, Siswa Pendaftar SNMPTN 2021 Segera Simpan Permanen
• Jual Pulau Lantigiang Selayar Rp 900 Juta, Pelaku Mengaku Dulu Milik Nenek
Untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.
Sebelumnya peserta harus melengkapi seluruh persyaratan yang diajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
Lalu akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bagi peserta yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur bisa juga cek sendiri di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"