BLT UMKM 2021
Pendaftaran BLT UMKM 2021 Online dan Manual, Simak 6 Syarat dan Cek eform.bri.co.id/bpum
Untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini akan melalui sistem luring dan online.
Seluruh persyaratan harus dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar secara luring atau manual selanjutnya peserta akan diminta untuk mengisi data secara online.
Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM