Kriminalitas Tanahbumbu
Nekat, Antar Sabu untuk Tahanan Polres Tanbu Kalsel
Warga Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, Kalsel, ditangkap di Polres Tanbu karena memasukkan sabu dalam bungkus kopi.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Nekat. Pria ini benar-benar nekat ke kandang macan. Mungkin kata ini yang cocok untuk HR (28) saat masuk ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Niatnya membesuk dua rekannya di dalam Polres Tanbu, namun ada maksud lain dari istilah sekadar menjenguk dan mengatarkan makanan kepada mereka.
Rencana membawakan makan, ternyata ada niat terselubung, yakni membawakan paket sabu untuk dua rekannya yang mendalam di dalam tahanan tersebut.
Diketahui, HR warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, ini berniat kelabui petugas dengan menyimpan paket sabu di dalam kemasan kopi bungkusan kecil.
• Bawa 3 Paket SS Siap Edar, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi di Jalan Raya Serongga Tanahbumbu
• Satreskrim Polres Tanahbumbu Ringkus Pelaku Jambret, Beraksi di Sejumlah TKP Wilayah Tanahbumbu
Namun polisi sudah siaga, setiap barang yang dititipkan untuk tahanan harus melalui pemeriksaan ketat.
Saat pemeriksaan itulah, petugas mendapati paket sabu tersebut dan HR pun langsung diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Tanbu.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanbu, Iptu Setiawan A Malik SIK, melalui Banit Operasional, Briptu Asep Setiawan, Minggu (31/1/2021), mengakui penangkapan terhadap HR.
Pelaku mengantarkan sabu kepada dua orang di dalam sel, yakni MR (35) warga Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu, dan YL (26) warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
• Ditangkap Cabuli Bocah 6 Tahun, Begini Modus Pria Tanahbumbu Ini Lakukan Aksi Bejatnya
• Warga Mataraman Banjar Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Terkubur di Desa Tamunih Tanbu
"Dua tahanan itu masuk dengan perkara kasus yang sama, yakni narkotika jenis sabu. Kedua orang ini pesan barang kepada HR untuk dikonsumsi di dalam tahanan," sebutnya.
Dia juga mengatakan untuk kedua tersangka di dalam tahanan, juga akan kembali dikenakan perkara lagi. Sementara, HR diproses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram, beserta ponsel milik tersangka," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kasus-sabu-dalam-bungkus-kopi-polres-tanah-bumbu-tanbu-kalimantan-selatan-minggu-3112021.jpg)