Bumi Antaludin
Tim Gabungan Polres HSS dan Kodim 1003 Kandangan Serta Satpol PP Gelar Operasi Yustisi PPKM
Tim gabungan Polres HSS dan Kodim 1003 Kandangan bersama Satpol PP HSS gelar operasi yustisi PPKM di sejumlah titik wilayah kecamatan Kandangan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Syaiful Akhyar
Sebelumnya,Tim Gugus Tugas Percapatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kegiatan PPKM yang semula dibatasi hingga 25 Januari lalu, kini diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran bersama antara Bupati Hulu Sungai Selatan, Kapolres Hulu Sungai Selatan dan Dandim 1003/Kandangan.
Surat edaran tersebut dengan Nomor 180/54/HUKUM, Nomor 58/I/2021/RES HSS, Nomor 3/I/2021/KODIM 1003 KDG ter tanggal 25 Januari lalu.
Dalam aturan ini juga masih mengatur aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Bersama Nomor 180/13/HUKUM, Nomor 32/I/2021/RES HSS, Nomor 1/I/2021/KODIM 1003 KDG tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat ini ditandatangani oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Drs H Achmad Fikry, Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo, Dandim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono.
Isinya, penekanan untuk mengurangi kegiatan di tempat umum dan mengutamakan aktivitas di rumah selama masa pandemi dengan senantiasa dengan menerapkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) dalam setiap aktivitas.
Kegiatan di tempat umum tersebut seperti resepsi perkawinan, kegiatan keagamaan, hiburan, dan lainnya yang menyebabkan kerumunan. Restoran, kafe, kantin, warung makan dan sejenisnya menghentikan kegiatan pada pukul 22.00 Wita.
Menghindari kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma susila dan ajaran agama agar beralih ke aktivitas lain.
Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 di tingkat desa, kelurahan hingga kabupaten. Setiap pelanggar bakal diberi sanski sesuai aturan berlaku. Aturan ini berlaku sejak 9 hingga 25 Januari.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDesa) secara angkuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (AOL/*)