Pilkada Kalsel 2020
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas
Sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan perkara nomor 124 terkait Pilgub Kalsel Tahun 2020 dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
"Kesimpulan pemohon ini bahwa ada petugas KPPS yang merusak surat suara menjadi fitnah yang sangat menyakitkan bagi jajaran penyelenggara Pemilihan khususnya di tingkat TPS yang sudah bekerja keras siang-malam kelelahan dan menanggung risiko tertular Covid-19," bebernya.
Padahal uraian mengenai keharusan memuat kesalahan penghitungan suara adalah hal wajib yanh harus disertakan dalam permohonan pemohon sesuai PMK 6 2020.
Lalu, Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa terkait dalil pemohon terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya.
Hal ini kata dia jelas diatur sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahu 2015 Tentang Pneentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pemilihan).
Permohonan pemohon yang menuntut agar MK memeriksa dugaan pelanggaran pemilihan kata Ali Nurdin adalah bentuk tuntutan pengambilalihan kewenangan Bawaslu yang merupakan pelanggaran serius atas demokrasi di Indonesia.
• VIDEO KRI Teluk Hading-538 Tiba di Banjarmasin, Bawa Logistik Bantuan Korban Banjir Kalsel
Selain pihak termohon, pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Kalsel dan pihak Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) diwakili kuasa hukumnya juga sempat menyampaikan sejumlah pernyataan.
Sedangkan pihak pemohon yaitu Paslon H2D bersama tim kuasa hukumnya hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)