Pilkada Kalsel 2020

Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis

Paman BirinMu) diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim sebagai pihak terkait untuk menyampaikan pernyataan atas permohonan pemohon

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Suasana sidang kedua PHPU Nomor Perkara 124 Pilgub Kalsel digelar oleh MK RI dan disiarkan secara langsung di Kanal YouTube MK RI. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan perkara nomor 124 terkait Pilgub Kalsel Tahun 2020, Senin (1/2/2021).

Meski bukan sebagai termohon, namun pihak Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel Tahun 2020, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim sebagai pihak terkait untuk menyampaikan pernyataan atas permohonan pemohon.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, Paman BirinMu menyatakan sejumlah bantahan yang dirangkai dalam dokumen setebal 277 halaman berisi setidaknya 951 bukti tertulis termasuk dokumen C1 hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020.

“Karena Denny (pemohon) mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satunya alat buktinya yakni dokumen C1-Hasil,” kata Andi Syafrani.

Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana

Hadapi Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, KPU Kalsel Gandeng AnP Law Firm 

Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas

Dalam eksepsinya Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak sesuai ketentuan dengan Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.

“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak menjadi fitnah,” kata eks Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf ini.

Ia menilai permohonan pemohon tidak jelas karena didapati banyak kontradiksi di dalamnya, baik dalam posita maupun petitum permohonan.

Selain itu, tuduhan pemohon juga kata dia hanya memuat daftar TPS, tanpa menjelaskan locus, tempus dan modus secara jelas.

“Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” ungkapnya.

Lalu dinyatakan dia, tuduhan H2D hanya mengulang laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu, sehingga muncul kesan mau mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.

Ia juga menyinggung soal adanya dalil yang meminta perolehan suara di kecamatan di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan.

“Artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara pemilih,” kata Andi.

Andi menyatakan seluruh dalil permohonan pemohon ditolak oleh pihaknya sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima tapi hanya berdasarkan asumsi semata.

Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua

Sedangkan pihak pemohon yaitu H2D dalam sidang kali ini tidak diperkenankan oleh Hakim untuk menyampaikan pernyataan maupun tanggapan atas jawaban termohon maupun pihak terkait.

Dengan diakhirinya sidang, para Hakim MK selanjutnya akan memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau perkara tersebut dinyatakan selesai. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved