Nasional

Polisi Tangkap Pendiri Jaringan Pasar Mualamah di Depok, Dinar dan Dirham Digunakan Bertransaksi

Penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Editor: M.Risman Noor
(Facebook)
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Heboh penggunaan dinar dan dirham sebagiai mata uang di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .

Dalam kasus cukup viral ini, polisi bahkan sudah menangkap pendiri jaringan Pasar Muamalah, Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.

PENEGASAN Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dihapus, Kemenkeu Alihkan Dananya ke Sini

SOAL & JAWABAN Buku Tematik Subtema 2 Kelas 4 SD Tema 6, Ingat Kunci Jawaban Bukan untuk Siswa

Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim.

Namun, ia irit bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.

"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Klarifikasi (ke) penasehat hukumnya saja," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu.

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di

2021, Sertifikat Tanah Sudah Elektronik atau Sertifikat-el, Begini Nasib Sertifikat Tanah Kertas

Republik Indonesia, yakni Rupiah.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Melanggar hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

MAKSUD Kasih Masker, Polantas Aipda Ivan Malah Celaka saat Hentikan Minibus yang Kabur dari Razia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved