Nasional
Polisi Tangkap Pendiri Jaringan Pasar Mualamah di Depok, Dinar dan Dirham Digunakan Bertransaksi
Penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri .
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
* transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
* perdagangan internasional
* pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
* kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai *perbankan dan perbankan syariah
* transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
* transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Mengajukan KUR di Bank BRI Bulan Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
Artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul alasan-pendiri-pasar-muamalah-depok-ditangkap-polisi-dan-ditetapkan