Berita Nasional
Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk Bagi Pekerja di Awal 2021, Kabar Baiknya?
Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap pada tahun 2021 ini.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pekerja seluruh Indonesia mandapat kabar buruk di kuartal pertama tahun 2021.
Pada awal tahun 2021 ini pemerintah tak lagi menganggarkan untuk subsidi upah bagi pekerja.
Namun, selain kabar buruk tersebut ada pula sedikit kabar menggembirakan bagi keperja.
Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap pada tahun 2021 ini.
Artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.
• PENEGASAN Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dihapus, Kemenkeu Alihkan Dananya ke Sini
• BAGAIMANA Nasib Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Setelah Subsidi Gaji Disetop? Ini Kata Menaker
• KUNCI JAWABAN Halaman 2 - 11 Tema 7 Buku Tematik Kelas 4 SD Subtema 1: Keragaman Suku Bangsa & Agama
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tujuannya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).
"Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.
Dengan demikian, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh Pasal 21, sedangkan 2.452 sisanya ditolak.
Subsidi Upah Dihapus
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											