Ujian Nasional Dihapus

Ini 4 Penentu Siswa Bisa Naik Kelas atau Tidak versi Mendikbud Nadiem Makarim

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebutkan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebutkan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah.

UJIAN NASIONAL Resmi Dihapus, Simak Benar-benar 4 Opsi Pengganti UN Ini, Menjadi Syarat Lulus

Inilah Penentu Kelulusan Siswa Setelah UN Ditiadakan Kemdikbud Tahun Ini, Salah Satunya Tes Daring

KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 3 SD Halaman 23 24 & 27 Subtema 1 Pembelajaran 3 Materi Sumber Energi

Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan.

"Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).

Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem.
Tidak ada ujian nasional

Dalam SE itu, Nadiem juga meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem.

Untuk itu, kata Nadiem, memang perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan ditiadakannya ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Syarat kelulusan ujian nasional

Nadiem mengaku, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan siswa dari sekolah.

Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian yang diselenggarakan sekolah dalam empat bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring.
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Nadiem menambahkan, selain ujian yang diselenggarakan sekolah, penentu kelulusan siswa SMK bisa mengikuti uji kompetensi keahlian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved