Ujian Nasional Dihapus
UJIAN NASIONAL Resmi Dihapus, Simak Benar-benar 4 Opsi Pengganti UN Ini, Menjadi Syarat Lulus
Untuk itu bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat mulai tahun ini tidak ada lagi UN
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan Ujian Nasional 2021 resmi dihapus. Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam surat edarannya.
Surat edaran peniadaan UN 2021 derikut dengan petunjuk ujian, kelulusan hingga ketentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Surat Edaran Mendikbud No 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 1 Februari 2021.
Surat tersebut menulis, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
• Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Kemendikbud Resmi Ganti UN Menjadi Asesmen Nasional
• NADIEM Ganti Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional, Tak Ada Bimbel dan Evaluasi Capaian Siswa
• INI MALAM JUMAT, Sangat Baik Laksanakan Sholat Tahajud, Ustadz Somad Ungkap Rahasia Sholat Malam
Untuk itu bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat mulai tahun ini tidak ada lagi ujian nasional sebagai syarat kelulusan.
Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.
Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Penugasan.
Tes secara luring atau daring.
Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.