UN 2021 Ditiadakan

Inilah Penentu Kelulusan Siswa Setelah UN Ditiadakan Kemdikbud Tahun Ini, Salah Satunya Tes Daring

Kemendikbud memutuskan meniadakan Ujian Nasional di 2021. Pengganti kelulusan siswa setelah UN 2021 ditiadakan, juga telah dirilis Kemendikbud.

FOTO PAHRI KEPSEK SMPN 9 UNTUK BPOSTGROUP
Pelajar SMPN 9 Banjarmasin mengikuti simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dengan sistem Puspendik Computer Based Test (CBT) Aplication atau aplikasi soal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (2/3/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional di 2021. Kebijakan itu terkait dengan penyebaran covid-19 yang masih terus meningkat.

Adapun pengganti kelulusan siswa setelah UN 2021 ditiadakan, juga telah dirilis Kemendikbud.

Sebeb, meskipun UN ditiadakan namun siswa tetap tidak bisa berleha-leha. Mereka harus tetap mengejakan tugas dan mendapatkan penilaian yang baik dari guru atau pihak sekolah.

Sekadar diketahui, Kemendikbud memberikan beberapa opsi kelulusan bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Kemendikbud Resmi Ganti UN Menjadi Asesmen Nasional

Kemendikbud Tegaskan Guru Tetap dalam Formasi CPNS, Lalu Program PPPK?

Untuk itu Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Adapun syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

* Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

* Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

* Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

KUNCI Jawaban Soal Kelas 2 SD, Tema 5 Halaman 202-206, Subtema 4: Pengalamanku di Tempat Wisata

JADWAL Belajar dari Rumah TVRI Jumat 5 Februari 2021, Kelas 4-6 Belajar Tema 6: Alam Indonesiaku

Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved