Insentif Pajak
Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkan
Program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebagai dampak pandemi, kebijakan memperpanjang program insentif pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan.
Program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.
Untuk diketahui, sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.
Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
• Realme V11 5G Hanya Rp 2 Jutaan, Meluncur 5 Februari 2021
• Gadis Cantik Ini Masak Mi dengan Toping Emas 24 Karat Jadi Viral, Ternyata Rasanya Begini
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan insentif ini? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada kriteria tertentu untuk pegawai yang berhak mendapatkan insentif.
"Pegawai yang mendapat insentif adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu," ujar Hestu saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (5/2/2021).
Adapun kriteria tersebut, antara lain:
Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
• Cek Peluang Dapat BST 2021 Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id Pakai NIK atau KIS
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang.
Cara mendapatkan insentif pajak Sementara itu, Hestu mengungkapkan bahwa cara mendapatkan insentif pajak yakni perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
• Dicopot Usai Video Pria Mabuk Jadi Viral, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar: Itu Palsu
Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.
Tak hanya insentif pajak penghasilan (PPh), ada juga insentif bagi pajak-pajak lainnya:
Insentif pajak UMKM
Dilansir dari akun resmi Twitter Kemenkeu, @KemenkeuRI, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan dinal tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/e-filing_20170216_201158.jpg)