Insentif Pajak
Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkan
Program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.
Kemudian, pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.
Insentif PPh pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan beriat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
Sebelumnya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan KITE.
Adapun penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan ta guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
• KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 54-62, Subtema 2: Perubahan Energi Pembelajaran 1
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.
Insentif Angsuran PPh pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap tahun.
Insentif PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang idustri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasab berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul insentif-pajak-diperpanjang-apa-saja-ketentuan-dan-cara-mendapatkannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/e-filing_20170216_201158.jpg)