Berita Banjarmasin

Penahanannya Ditangguhkan, Bos Travelindo Dua Hari "Bebas"

Bos Travelindo, SP (48)kini telah "bebas" setelah kasus dugaan penipuan haji dan umrah yang menjeratnya membuatnya ditahan Polresta Banjarmasin

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Macan Kalsel untuk BPost
Tim Gabungan Macan Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin mengamankan SP (48) pemilik PT Travellindo Lusiyana yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo
 
 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca penangkapan Bos Travelindo, SP (48) pada pertengahan Januari silam, pria yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah/haji, dikabarkan kini telah bebas.

Kabar bebasnya Bos Travelindo ini pun segera berhembus. Dikabarkan, SP sudah dua hari berada diluar, sejak Rabu (3/2/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi,  membenarkan hal tersebut.

Penahanan SP, disebutkan  Kasat Reskrim sedang ditangguhkan karena permintaan pihak keluarga.

DPO Sejak September 2020, Pemilik PT Travelindo Lusiyana Diringkus di Kamar Hotel di Banjarmasin

Haji dan Umrah Tertunda, Kerugian Travel Kalsel Rp 1 Triliun

"Yang bersangkutan beritikad baik hendak mengganti kerugian korban. Dia berniat hendak menjual aset-asetnya," papar Kasat Reskrim.

Menurut Kasatreskrim, justru kalau yang bersangkutan ini di dalam penjara sedikit mempersulit dia untuk menjual aset-asetnya.

"Untuk kasusnya tetap jalan, dan dia wajib lapor ke kami," terang Alfian.

Masih dikatakan Kompol Alfian, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

Diberitakan sebelumnya, SP tercatat sebagai DPO sejak Bulan September Tahun 2020, pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah/haji.

Dirinya diringkus petugas di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (15/1/2021) lalu.

Pelaku SP yang merupakan warga Jalan Perdagangan, Komplek HKSN, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Soal Keberangkatan Haji Ditunda, Pengusaha Travel Haji dan Umrah Belum Data Kerugian, Ini Harapannya

Beberapa tahun menghilang SP, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun kelicinannya akhirnya terendus. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif, berhasil membekuknya di sebuah kamar hotel itu.

SP disangkakan penyidik dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved