Berita Banjarmasin
Menanti Janji Bos Travelindo, Korban Penipuan Haji/Umroh Akan Bertemu Senin ini
Bos Travelindo, SP (48), melakukan perjanjian dengan para korban penipuannya hendak mengganti kerugian
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penangguhan penahanan bos Travelindo, SP (48) yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah/haji turut diiringi dengan kabar adanya perjanjian dengan para korban.
SP dikabarkan telah menghirup udara segar sejak Rabu (3/2/2021) silam karena status penahanannya ditangguhkan atas permintaan keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) memang membenarkan tentang status penangguhan penahanan SP.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Bocoran Syarat & Waktunya di www.prakerja.go.id
• Peselingkuhan Imam Kampung dan Janda 4 Anak Terbongkar, Digerebek Berduaan di Dalam Mobil
• Kondisi Putra Kini, Anak Angkat Ashanty dan Anang Disebut Tak Lagi Dibiayai Hingga Putus Sekolah
"Yang bersangkutan beretikad baik hendak mengganti kerugian korban. Dia berniat hendak menjual aset-asetnya," papar Kasat Reskrim.
Menanggapi hal ini, salah satu perwakilan korban, Hasbi memberikan komentarnya.
Menurutnya, memang ada undangan dari SP perihal pertemuan dengan pihak Travelindo Senin, (8/2) nanti di kantor mereka.
"Kami nunggu aja dia mengembalikan duit kami, seperti janjinya," ujar Hasbi saat dihubungi banjarmasinpost.co.id Sabtu (6/2/2021).
"SP memang berjanji akan mengembalikan uang para korban, tapi kalau diberi sedikit tetap tidak akan kami terima, nanti ranah hukumnya beda lagi," tambah pria yang tinggal di Martapura, Kabupaten Banjar ini.
• KUNCI JAWABAN Tema 5 Kelas 3 SD Halaman 218 - 217 Subtema 4 Pembelajaran 6 Cuaca, Musim, dan Iklim
"Kami berharap pembayaran pertama minimal setengah, seperti itu kesepakatan para korban, sisanya nggak apa-apa dicicil," imbuhnya.
Hasbi hanyalah satu di antara puluhan orang yang menjadi korban dari biro perjalanan ini.
Ia bersama dua saudaranya M.Ilmi dan Saifullah menyetor di 2014 dan diminta pelunasan 2015.
Selanjutnya tiga bersaudara ini dijanjikan berangkat ke tanah suci di 2017 dan uang 470 juta pun turut menghilang.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
