Kriminalitas Banjarmasin
Tikam Suami Mantan hingga Tewas, Oknum Anggota Satpol PP Provinsi Kalsel Ini Terpicu Tatapan Sinis
Motif pembunuhan di Banjarmasin yang menewaskan Rahmad Sukarna ternyata dipicu karena tatapan sinis korban terhadap pelaku
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Motif pembunuhan di Banjarmasin yang menewaskan Rahmad Sukarna (55) terungkap.
Pembunuhan yang didalangi Helmi Wahyudi (38) terhadap suami mantan istrinya itu ternyata hanya dipicu perkara sepele.
Tersangka, mengaku terpicu melakukannya karena tatapan sinis korban.
Dalam gelar yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting Senin, (8/2/2021) pihaknya berhasil menciduk pelaku kurang dari 24 jam.
• FAKTA Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti, Istri, Anak & Cucu, Dipukuli di Kepala saat Tidur
• Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Remaja di Seruyan Terancam Hukuman Seumur Hidup
• Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan di Tamunih Kusan Hulu Tanbu
Bukan di kediamannya di Jalan Belitung Darat, Gang Bina Marga, Helmi diciduk di rumah keluarganya di daerah Sungai Jingah setelah ada upaya melarikan diri.
Dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut memanglah spontan dilakukan.
Kala itu Helmi berkunjung ke rumah mantan istrinya, Emilia di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah Jalur III, RT 21 Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Jum'at (5/2/2021) malam untuk menemui anak mereka.
Rupanya, pada kunjungan itu, suami baru Emilia, Rahmad Sukarna memberikan tatapan yang membuat anggota Satpol PP Provinsi Kalsel tersebut meradang.
"Tatapannya nggak enak (dilihat) terlalu sinis," akunya.
Dia yang saat itu akan bekerja piket malam dan sedang membawa senjata tajam terpicu dengan apa yang dilakukan Rahmad.
Ia pun menyerang pria 55 tahun itu di beberapa bagian tubuhnya.
"Dari pelaku, disita barang bukti berupa sepatu dengan bercak darah juga ada sebilah senjata tajam," papar Kompol Indra Agung Permana Putra.
• Dibekuk di Kapar HST, Begini Pelaku Pembunuhan Cewek 14 Tahun di Mira Hotel Banjarmasin Ditangkap
Atas perbuatannya , polisi menyangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat .
"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Kapolsek Banjarmasin Utara.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)