Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia

Balas Cuitan Novel Baswedan Soal Meninggalnya Maheer At Thuwailibi, Mabes Polri: Sudah Diminta ke RS

Kritikan menghampiri Mabes Polri buntut meninggalnya Maheer At Thuwailibi di sel Bareskrim Mabes Polri, salah satunya dari Novel Baswedan.

Instagram
Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri Senin 8 Februari 2021 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Meninggalnya Maheer At Thuwailibi di sel Bareskrim Mabes Polri terus menjadi sorotan.

Kritikan pun disampaikan kepada Mabes Polri, salah satunya dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dalam salah satu cuitan terbarunya, Novel Baswedan mempertanyakan Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata yang tetap ditahan meskipun dalam kondisi sakit.

Menjawab tudingan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun memberikan jawabannya.

Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2021 SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai NISN

Keluhan Istri Maheer At Thuwailibi Sebelum Sang Suami Meninggal di Rutan Polri, Ungkit Sakit Usus

Rusdi menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Nikita Mirzani Berduka dan Tulis Kalimat Doa Ini, Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia

Innalillahi, Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri Senin 8 Februari 2021

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved