Berita HSS
Bandel Tak Pakai Masker, Pria Kandangan HSS Ini Dihukum Menyapu Jalan
Tujuh orang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mereka dihukum sanski dari juru kampanye, menyapu jalan hingga denda
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Tujuh orang kembali terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sanksinya beragam, mulai dari juru kampanye, membersihkan fasilitas umum, hingga membayar denda.
Dari tujuh orang yang terjaring, tiga orang menjadi juru kampanye, dua orang menyapu jalan. Sedangkan dua orang sisanya didenda Rp 50 ribu.
Operasi Yustisi digelar di Simpang Empat Lokasi yang merupakan salah satu akses menuju Pasar Los Batu, yang berada di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai.
• Terjaring Operasi Yustisi Polsek Banjarbaru Timur, Dua Pemuda Cempaka Kepergok Bawa Tuak
• Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan di HSS Dihukum Nyapu Fasum
• Giat Operasi Yustisi di Balangan, Dandim : 95 Persen Warga Balangan Sudah Taat Prokes
Yustisi ini merupakan gabungan dari Kodim 1003/Kandangan, Polres HSS dan Satpol PP HSS.
Anggota Kodim 1003/Kandangan, Sertu Sukarno mengatakan, yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi lajunya penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan seperti PPKM.
"Meski demikian, dalam melaksankan penerpan PPKM ini, kami bersinergi dengan aparat terkait. Kami juga lebih mengutamakan toleransi dan humanis dalam menyampaikan tentang protokol kesehatan," jelasnya
Menurutnya, tempat berkumpulnya orang banyak seperti pasar merupakan pemicu tingginya mobilitas penyebaran penularan Covid-19. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
