Kriminalitas Kalteng
Narkoba di Kalteng, Buruh Pengedar Sabu di Sampit Kotim Dibekuk, Barbuk Sabu 8,18 Gram Diamankan
Seorang pekerja buruh lepas pengedar sabu di Sampit Kotim dibekuk polisi di rumahnya Jalan Delima I dengan barang bukti sabu diamankan 8,18 gram.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT- Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur Kalteng, bekuk seorang pengedar sabu di Sampit, Maskun Karim alias Sikun (49).
Tersanga dibekuk sebagai pengedar sabu Sampit di rumahnya Jalan Delima I Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa (9/2/2021) mengungkapkan, Sikun yang merupakan pekerja buruh harian lepas ini ditangkap Senin (8/2/2021) sore di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 12 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 gram.
• BNNP Kalsel Tangkap Dua Pengedar Sabu, 5 Kg Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Sepeda Motor
• Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Soroti Siring Pasar Pasar Kahayan Kota Palangkaraya yang Ambruk
• HUKUM Puasa Rajab Menurut Riwayat al-Thabarani, Rajab 1442 Hijriyah Dimulai 13 Februari 2021
Selain itu juga satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan, satu set alat isap atau bong, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp.800.000 dan telepon selular.
Kronologis penangkapan, sewaktu anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Sikun sering mengedarkan sabu di rumahnya, Jalan Delima I Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan Sikun yang saat itu sedang berada di kamar rumah tempat tinggalnya.
Di dalam rumah tersangka, petugas jiga menemukan barang bukti alat isap/bong, timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp.800.000 telepon selular yang terletak di lantai kamar rumahnya.
"Kami juga menemukan 12 bungkus plastik kecil berisi sabu dan sendok terbuat dari potongan sedotan di bawah kasur kamar. Semua barang bukti dan tersangka saat ini masih diamankan untuk diintrogasi lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, penyidik mengenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)