Berita Nasional
Syarat Guru Lolos PPPK, Seleksi Tidak Berdasarkan Lama Mengajar, Nadiem Makarim: Jatah Cuma 3 Kali
Mendikbud Nadiem Makarim, seleksi guru PPPK tidak berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi guru PPPK," ujar Nadiem.
Menurut dia, guru PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak ada lagi mispersepsi," sebut dia.
Perbedaan terletak di jaminan pensiun
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pernah menyebutkan, gaji yang diperoleh guru PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bahkan tunjangan yang diberikan ke guru PPPK sama dengan PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata dia.
Dia menyatakan, guru PPPK juga akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, bilang dia, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.
Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.
"Namun, tidak tertutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti menjadi iuran pasti," ucap Paryono.