Berita Kotabaru
Penggunaan Dana Kompesasi Tambang Batubara di Kotabaru Dipertanyakan, Sekda Sebut Masih Perencanaan
Realisasi dana kompensasi perusahaan terkait pertambangan batu bara di Pulaulaut Kotabaru jadi sorotan
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kompensasi perusahaan terkait pertambangan batu bara di Pulaulaut oleh salah satu perusahaan tambang batubara di Kotabaru kembali jadi sorotan.
Masyarakat mempertanyakan realisasi kompensasi bernilai Rp 700 miliar oleh perusahaan, karena hingga kini belum terimplementasi.
Diketahui beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan Sebuku Group.
Menjadi pertanyaan publik, hingga kini belum ada tindak lanjut implementasi terkait kesepakatan penggunaan dana kompensasi setelah penandatanganan nota kesepahaman.
Baca juga: Pemprov Kalsel Akan Kawal Janji Sebuku Grup Bangun Jembatan Kalimantan-Pulau Laut
Baca juga: Dana Kompensasi Sebuku Group Rp 700 Miliar di Kotabaru Belum Direalisasi, Penggunaannya Tunggu Rakor
Baca juga: PI Proyek Migas Sebuku Belum Cair, Komisi II DPRD Kalsel: Kami Dorong Pemprov Upayakan Dana CSR
Kompensasi tersebut dialokasikan untuk digunakan pada pembangunan skala prioritas pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad mengakui dana kompensasi pihak ketiga (perusahaan) yang melakukan penambangan batu bara di Pulaulaut belum tergunakan.
Menurut Said Akhmad, dana kompensasi diprioritaskan penggunaannya membangun infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pelayanan publik.
Salah satu menjadi prioritas adalah penyelesaian bangunan rumah sakit baru di Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Untuk memulai pelaksanaan pembangunan oleh perusahaan, lanjut Said Akhmad, saat ini sedang dikerjakan perencanaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru.
"Sedang dikerjakan perencanaan oleh PUPR," jelas Said Akhmad kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Kegiatan Produksi Batu Bara Sebuku Group di Kotabaru Diminta Banyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal
Ia Meminta Dinas PUPR segeranya menyelesaikan perencanaan agar pembangunan secepatnya bisa dilaksanakan.
"Bulan Maret bisa mulai dilaksanakan kegiatan. Tidak masalah, karena kan dana kompensasi bukan bersumber dari APBD," pungkas Said Akhmad. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)