Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin, Pria Warga Pekapuran Laut Banjarmasin Ini Kedapatan Simpan Paket Sabu di Celana

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang warga Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah berinisial MR (36) yang kedapatan miliki paket sabu-sabu.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Syaiful Akhyar
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Tersangka MR yang diamankan polisi bersama barbuk paket SS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang warga Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah berinisial MR (36) yang kedapatan miliki paket sabu-sabu, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, menjelaskan MR kedapatan memiliki sabu seberat 0,31 gram dan 1 buah Handpnone merek Nokia warna hitam.

"MR yang sebelumnya sudah diintai petugas, diringkus pada hari Kamis sekitar19.30 Wita, " papar Kompol Wahyu Hidayat, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Banjir Kalsel, Forum Balapaks Kalsel Jalankan Misi Kemanusiaan Pascabanjir di Sungai Tabuk

Baca juga: Insiden Kesetrum Kalsel, Pasang Jaringan Internet, 2 Pekerja di Balangan Tersengat Listrik, 1 Tewas

Baca juga: Diduga Kelelahan, Pencinta Alam Kalsel Asal Kandangan Meninggal Dunia di Gunung Kilai HST

Pria yang diketahui tak bekerja tersebut diringkus petugas di pinggir jalan, tepatnya di Jalan A Yani Km 4,5 dekat Komplek Amanda Permai RT 01 RW 01 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

MR pun tak berkutik saat petugas mendapati barang terlarang tersebut ada di saku celana tersangka sebelah kanan bagian depan yang ia pakai saat itu.

Dirinya pun kini terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved