Berita Banjarbaru
Tetap Buka Lewat Pukul 10 Malam, Kafe di Banjarbaru Dibubarkan Tim Gabungan
PPKM Tahap II tak juga diindahkan pengusaha kuliner dan pengunjung di Kota Banjarbaru dengan tetap buka hingga lewat pukul 22.00 Wita
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II kota Banjarbaru masih belum juga diindahkan para pengusaha kuliner dan pengunjung di kota Idaman.
Warung dan kafe masih tetap ada yang buka dengan jumlah pengunjung yang nongkrong diatas jam operasional restoran hingga pukul 22.00 Wita.
Itu terlihat dari giat Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Instruksi Walikota Banjarbaru No.2 Tahun 2021 tentang PPKM, Sabtu, (13/2/2021) pukul 21.00 Wita samlai selesai.
Giat yang digelar Satpol PP Banjarbaru yng dipimpin Seksi Linmas Kabid Linmas Waterland Wind Fire, AP. MM dan Polres Banjarbaru pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan pembubaran.
Baca juga: Giat PPKM Mikro, Polsek Banjarmasin Utara Bersama Puskesmas Keliling Datangi Warga
Baca juga: Tujuh Desa di Kabupaten Balangan Mulai Berlakukan PPKM Berbasis Mikro
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Minta Petugas PPKM Sasara Juga Kafe.Restoran dan Mal
Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan sasaran kegiatan melaksanakan penyisiran, pemantauan, pengawasan, penegakan dan penindakan berupa peneguran dan pembubaran pengunjung dan pembeli.
Dalam giat gabungan itu ada beberapa tempat yang didatangi seperti Cafe Majelis Kopi Jalan Panglima Batur, Cafe Kulo dan Pantry Jl. Ahmad Yani depan Fakultas Unlam.
"Penyisiran juga di Lapangan Dr. Murdjani, Pujasera Minggu Raya, Taman Air Mancur, Taman Van der Vijl dan Jl. Pangeran Suriansyah," ujar dia, Minggu siang.
Mengenai hasil penyisiran, Yanto membenarkan, petugas masih mendapati adanya beberapa tempat usaha yang melanggar jam operasional yang ditetapkan selama masa PPKM.
Petugas gabungan langsung memberikan teguran lisan tentang jam operasional serta melakukan peneguran kepada pengelola usaha agar menutup usahanya sesuai dengan jam operasional selama masa pemberlakuan PPKM Mikro.
"Juga pada para pengunjung untuk bubar karena sudah lewat jam operasional yang diterapkan selama masa pemberlakuan PPKM Mikro dikota Banjarbaru," tambah dia.
Selain itu petugas melakukan Edukasi 4 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak & serta Menghindari Kerumunan kepada para masyarakat/pengunjung.
Baca juga: Tunggu PPKM di Banjarmasin Selesai, Pembelajaran Tatap Muka Akan Diterapkan
Baca juga: Kampung Tangguh dan Posko PPKM Mikro Segera Dibentuk di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin
Yanto menerangkan dalam PPKM meliputi kegiatan restoran, warung dan pedagang kaki lma (makan/minum di tempat) sebesar 50 (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan / mall, tempat hiburan umum (kafe, karaoke, biliard) dan tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 Wita.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)
