Berita Banjarbaru

Walhi Kalsel Menangkan Gugatan, Perusahaan Tambang Diminta untuk Taati Putusan MA

Mahkamah Agung tolak perusahaan untuk menambang di Pegunungan Meratus dan Walhi Kalsel mendesaknya supaya menaati putusan tersebut.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
Konferensi pers Walhi Provinsi Kalsel di sekretariatnya, Jalan Dahlina Raya, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, Minggu (14/2/20201). 

"Penyelamatan Meratus sudah lama kita perjuangankan, sejak tahun 80 dan 90-an sampai dengan sekarang," ujarnya. 

Baik terkait isu kehutanan, isu pertambangan dan juga pengakuan masyarakat hukum adat.

Baca juga: Walhi Kritisi Klaster Minerba di UU Omnibuslaw, Diduga Pesanan Pemodal Minerba

Baca juga: Greenpeace: Hutan Hujan Menghilang karena Tambang, Inilah 5 Perusahaan Besar Batu Bara di Kalsel

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten HST, Yajid Fahmi, mengatakan, sudah lama masyarakat Kabupaten HST waswas menunggu hasil gugatan penyelamatan Pegunungan Meratus ini. 

"Saya berharap ke depan kita bisa memenangkan kembali dan menjaga Pegunungan Meratus secara bersama-sama. Sebab, kita ketahui, permasalahan ini bukan hanya masalah tambang, sawit, ada lagi masalah penebangan kayu," kata Yajid. 

Sebab, lanjutnya, bila Pegunungan Meratus rusak maka semua juga rusak dan akan terdampak. Dan Kabupaten HST adalah satu-satunya daerah yang tidak ada tambang.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved