Berita Banjarbaru
Walhi Kalsel Menangkan Gugatan, Perusahaan Tambang Diminta untuk Taati Putusan MA
Mahkamah Agung tolak perusahaan untuk menambang di Pegunungan Meratus dan Walhi Kalsel mendesaknya supaya menaati putusan tersebut.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berbahagia.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, saat konferensi pers di Kantor Walhi Kalsel di Jalan Dahlina Raya, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Diketahui, MA memberi putusan Menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak PT MCM.
Baca juga: Hutan Kalsel Berkurang Dalam 10 Tahun, WALHI Sebut 50 Persen Kalsel Dibebani Ijin Tambang
Dan, MA juga memberi kabar baik di tengah bencana ekologis yang terjadi di Kalsel melalui putusan PK MA Nomor 15 PK/TUN/LH/2021 pada 04 Februari 2021.
"Putusan ini merupakan kabar yang dinanti-nantikan masyarakat Kalimantan Selatan, setelah dengan proses panjang dan dua kali gagal dalan gugatan awal di PTUN Jakarta dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Minggu (14/2/2021).
Namun, Cak Kis sapaan Kisworo mengatakan, dengan kemenangan ini hendaknya bisa lebih membuat semangat lagi untuk menghadapi persoalan dan perlindungan terhadap meratus.
Pada 28 Februari 2018, Walhi bersama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, yakni Ignatius Jonan.
Baca juga: Walhi Tolak Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang Digodok DPRD Kalsel
Baca juga: Pansus DPRD Kalsel Gelar Uji Publik tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Menteri telah mengeluarkan SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) ke tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Cakupan perusahaan di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan juga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan luas 5.908 hektare.
Atas perkembangan tersebut, Kisworo dan pihak Walhi mengapresiasi putusan PK MA ini.
Dikatakan, Walhi berterima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung gugatan.
Baca juga: Momentum Hari Pohon Sedunia 2020, Ini Harapan Walhi Kalsel ke Masyarakat
"Ini adalah berita baik di tengah terjangan bencana ekologis. Untuk pihak tergugat, kami juga mendesak harus menjalankan putusan MA ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk), Romli, mengatakan, dengan momentum banjir yang melanda di Kalsel bisa membuka mata dan telinga betapa pentingnya menjaga alam.