Kriminalitas di Kotabaru

Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotabaru Diamankan Polisi, Berdalih Ada Hubungan Pacar

Dua pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Kotabaru, dibekuk tim buser Polres Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Reskrim Polres Kotabaru
Pelaku MA diamankan Reskrim Polres Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur seorang gadis sebut saja Mawar (14)--nama samaran--, diringkus  tim buru sergap (Buser) Polres Kotabaru.

Dua pelaku ditangkap di hari bersamaan, namun perbuatan pencabulan terhadap korban di hari dan tempat yang berbeda. Setelah adanya laporan keluarga ke Polres Kotabaru.

Pelaku pertama MA (20) ditangkap di jalan Rampabaru, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru, Senin (15/2/2021).

Penangkapan pelaku MA, karena perbuatannya melakukan persetubuhannya terhadap korban yang masih di bawah umur di sebuah rumag di jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Narkoba Kalsel, Bawa Paket Sabu Ambil Ikan, Warga Batola Ini Ditangkap di Muara Asamasam Tanahlaut

Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah Kosong di Palangkaraya Kalteng Menjarah Brankas Perhiasan Berlian

Baca juga: Pilkada Kalteng, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim

Kepada anggota mengintroasinya, MA mengaku melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak lima kali dalam bulan Februari 2021 di rumah tersebut.

Dengan alasan, pelaku mengaku korban adalah pacarnya dan pada saat melakukan hubungan tidak ada paksaan dari tersangka.

Sedangkan pelaku kedua, HT (28) ditangkap anggota Buser di sebuah rumah di jalan Patmaraga, Gg Yatim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Hasil introgasi, HT pun mengaku kepada anggota melakukan hubungan dengan korban sebanyak dua kali. Namun sebelum disetubuhi, HT mencekoki minuman keras.

Persetubuhan dengan korban dilakukan HT di tempat berbeda. Pertama dilakukan di sebuah penginapan di Desa Rampa pada 4 Februari 2021.

Persetubuhan kedua terhadap korban di sebuah hotel di jalan Veteran pada 9 Februari 2021. Tersangka beralasan melakukan persetubuhan, karena korban pacarnya dan tidak ada paksaan.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, mengamankan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku HT diamankan Reskrim Polres Kotabaru.
Pelaku HT diamankan Reskrim Polres Kotabaru. (Reskrim Polres Kotabaru)

Menurut perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi, kejadian berawal dari korban meninggalkan rumah pada Selasa 09 Februari 2021.

Saat meninggalkan rumah, korban tidak pamit kepada orangtua dan mencari informasi dari teman korban. Korban didapati sedang berada di jalan Meranti Putih.

Oleh orangtua korban dijemput dibawa pulang. Korban mengaku melakukan persetubuhan dengan pelaku pertama. Dilakukan pengembangan, korban mengaku sebelumnya juga melakukan hubungan badan dengan pelaku HT.

"Kedua pelaku sekarang diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved