Kriminalitas Kalteng
Polda Kalteng Gulung Kelompok Penambang Emas Ilegal di Kapuas, Sita Dua Ekskavator dan Senpi Rakitan
Polda Kalteng menggulung kelompok penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Polda Kalteng menggulung kelompok penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bahkan telah mengamankan tiga orang bos atau pemodal besar tambang liar emas tersebut.
Tiga orang pemodal tembang emas ilegal yang diamankan yakni berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45).
Polisi juga mengamankan dua alat berat penambangan emas tanpa izin ini beserta satu pucuk senjata rakitan dari bos penambang tersebut.
Baca juga: Sengketa Pilgub Kalteng Sudah Tuntas, KPU Segera Tetapkan Pemenang dan Pelantikan Sugianto-Edy
Baca juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Palangkaraya Didominasi Pasien Perjalanan Luar Daerah
Baca juga: Jokowi ke Kalsel, Penjabat Gubernur Kalsel Pimpin Gladi Resik Peresmian Bendungan Tapin
Operasi penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Kapuas Kalteng ini berlangsung sejak 27 Januari 2021, setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Praktik penambangan emas ilegal merambah lahan seluas dua hektare yang melibatkan pekerja puluhan orang.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro melalui Kasub Bidpenmas AKBP Murianto, membenarkan telah mengamankan kelompok penambang emas ilegal bersama tiga bos pemodal dan barbuk alat berat.
"Saat ini sudah diamankan tiga orang tersangka (bos pemodal tambang) dan barang bukti berupa dua alat berat ekskavator serta satu pucuk senjata api rakitan," ucap AKBP Murianto, Rabu (17/2/2021)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan, para pelaku diamankan di TKP tambang ilegal, Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten, Kapuas Kalteng pada 27 Januari 2021 lalu.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, juga atas bantuan informasi dari waga yang merasa resah dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal.
"Kami sudah menangkap dan mengamankan tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45)," tegas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Warga Resah
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat.
"Warga resah dengan adanya aksi penambangan tersebut, sehingga melaporkannya kepada kami," ujarnya.
Sajarod mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat laporan tersebut dengan menurunkan petugas ke lapangan.
"Mereka melakukan penambangan di sebuah lahan dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp 200 juta," ujarnya.
Salah satu pelaku, Rt , mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari 2021 dengan memperkerjakan hingga 20 orang untuk menggarap lahan yang dibeli tersebut.
"Kami amankan barang bukti dua unit ekskavator merk Kobelco PC200, mesin dongfeng, mesin kato, pipa - pipa, selang gabang dan penyaring atau asbuk," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, alat berat berupa excavator, disewa pelaku dari Banjarmasin, Kalsel.
"Dari kegiatan yang dilakukan selama tiga hari, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 31 gram emas kepada salah satu toko Sembako yang ada di Desa Dandang," ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan satu pucuk Senjata api rakitan jenis revolver milik pelaku berinisial Rt.
Para pelaku dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)