Kriminalitas Banjarmasin

Pelaku yang Cabuli Kakak Adik di Sungai Andai, Diamankan Polresta Banjarmasin

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di kendaraan, saat memboncengi 2 anak perempuan, di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin, Kaslsel.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
RESKRIM POLRESTA BANJARMASIN
SR alias Gardu, tersangka pencabulan terhadap 2 anak perempuan, diamankan di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/2/2021). 

Dikatakan Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan, didampingi Kompol Alfian Tri Permadi saat ekspose kasus Senin (8/2/2021) silam, AS telah melakukan hal bejat itu sejak anaknya berusia 11 tahun hingga 13 tahun.

"Kejahatan dilakukan pelaku sudah sejak 2019 sebanyak 4 kali," terang Kapolres.

Baca juga: Begal Payudara Bikin Resah Pesepeda Cewek di Banjarmasin, Ini yang Kini Dilakukan Polisi

Sementara itu, korban tak berani mengadukan perbuatan ayahnya yang mengancamnya akan dianiaya. Mencekokinya pula dengan pil KB.

Atas perbuatan tersebut, AS disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Kapolresta.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved