Berita Banjarmasin
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Banjarmasin, Polisi Peringatkan Pedagang Nakal yang Lambungkan Harga
Gas elpiji 3 kg di Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin akan menindak tegas oknum pedagang yang nakal melambungkan harga.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kelangkaan gas elpiji 3 kg di Kota Banjarmasin terjadi beberapa waktu belakangan.
Langkanya 'si melon' ini terjadi karena beberapa faktor.
Karenanya, ada saja oknum pedagang yang nakal memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan pribadi dengan melambungkan harga.
Tak tinggal diam, Polresta Banjarmasin memberikan peringatan tegas pada pedagang yang nakal 'mempermainkan' harga seperti yang disampaikan Kasat Reskrim, Kompol Alfian Tri Permadi, Jum'at (19/2/2021) siang.
Baca juga: Diamankan Polisi, Bujangan Warga Banjarmasin Utara Ini Cabuli Bocah Kakak Adik Sejak Setahun Lalu
Baca juga: Elpiji 3 Kg Masih Langka di Banjarmasin Kalsel, Hamdiah Beralih ke Kayu Bakar
"Jika ditemukan yang demikian, kami tidak segan untuk menindak tegas," ujarnya.
Peringatan tersebut tak hanya berlaku untuk pedagang di pangkalan elpiji, namun juga yang di eceran.
Kompol Alfian Tri Permadi juga mengimbau kepada masyarakat, sebagai konsumen apabila menemukan adanya kecurangan dari pangkalan elpiji bisa melaporkan ke polisi.
"Bisa langsung lapor ke polisi lewat nomor yang ada, kami jamin keamanan identitas si pelapor," tutur pria itu.
Baru-baru ini saja, Unit Tipiter Polresta Banjarmasin menyita ratusan tabung gas melon dari salah satu pangkalan di kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas 3 kilogram dari pangkalan gas Barliyani, Jalan Kapur Naga 1, Kelurahan Pemurus Dalam , Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Kelurahan Sungai Paring dan Desa Sungai Sipai Percontohan PPKM Mikro di Kabupaten Banjar
Baca juga: Masih Berupa Rawa, Lahan TPMT HSS Bakal Diuruk Lagi untuk Warga Kandangan
Ipda Famda Ega, Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin, memaparkan, di pangkalan tersebut dijual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Harga yang seharusnya Rp. 17.500, mereka menjual Rp. 20.000," ujar Ipda Famda Ega.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan si pemilik pangkalan berinisial SN yang saat ini berstatus sebagai terlapor.
Diduga, pangkalan tersebut telah melakukan praktik penjualan gas elpiji 3 kg di atas harga HET sejak setahun terakhir.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 10 Huruf A UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen .
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida