Bisnis
Mau Beli Rumah DP 0 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
BI memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebijakan diberlakukan Bank Indonesia (BI) yang sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Kebijakan ini memberi angin segar di kala pandemi melanda.
Konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
Baca juga: Ikuti Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Cara dan Syaratnya : Klik www.prakerja.go.id
Baca juga: Imlek 2021 : Lontong Cap Go Meh Hanya Ada di Indonesia, Ini Makna Sajian Tradisi Sejak 1973
Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.
Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.
Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Baca juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Mendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN
Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen? Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.
Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya. Baca juga: BI Optimistis DP 0 Persen Mobil dan Properti Dorong Permintaan Kredit Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 176 - 182 Buku Tematik Pembelajaran 3, Lahirnya Pancasila
Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/salah-satu-lokasi-pengembangan-perumahan-bersubsidi-di-kalsel_20181024_180904.jpg)