Berita Kotabaru
Akui Imbas Blasting di Kotabaru, PT STC Sebut Kerusakan Rumah Warga Tanggung Jawab Subkontraktor
PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tidak membantah dampak kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan aktivitas tambang batubara
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Keretakan beberapa rumah warga akibat aktivitas peledakan penambangan batu bara di Pulaulaut tidak dibantah pihak perusahaan, PT Sebuku Tanjung Coal (STC) selaku pemegang IUP-OP.
Head External Affair PT STC Herberth Sitinjak beberapa hari lalu saat ditemui banjarmasinpost.co.id mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan beberapa rumah warga yang retak.
Namun, menurut Herberth, keretakan beberapa bangunan rumah warga bukan sepenuhnya tanggung jawab pihaknya sebagai owner, tapi PT Hilcon selaku perusahaan subkontraktor kegiatan eksploitasi.
Herberth tidak menepis, dari belasan rumah warga terdampak kegiatan peledakan.
Baca juga: Dana Kompensasi Sebuku Group Rp 700 Miliar di Kotabaru Belum Direalisasi, Penggunaannya Tunggu Rakor
Baca juga: PI Proyek Migas Sebuku Belum Cair, Komisi II DPRD Kalsel: Kami Dorong Pemprov Upayakan Dana CSR
Baca juga: VIDEO Pemkab Kotabaru dan Sebuku Group Teken Perpanjangan MoU NPHD
Masih ada warga yang menolak perbaikan ditawarkan perusahaan, karena tidak sesuai harapan.
Berdasarkan penelusuran banjarmasinpost.co.id di lapangan, warga menolak, karena tidak ada kesepakatan.
Warga menolak perbaikan dilakukan perusahaan, karena meminta kerusakan bangunan diuangkan. Tidak bisa dikabulkan perusahaan, lantaran permintaan ganti rugi diuangkan tidak diatur aturan perusahaan.
Baca juga: Kegiatan Produksi Batu Bara Sebuku Group di Kotabaru Diminta Banyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal
Oleh perusahaan ditawarkan pemilik rumah mencari tukang sendiri dengan budget Rp 130 ribu perhari. Namun tawaran itu ditolak tukang, karena tukang meminta perbaikan agar diborongkan.
"Ini kapasitas PT Hilcon. Perbaikan diserahkan ke kontraktor," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
