Pilkada Kalsel 2020
Berlangsung Lebih Dari 9 Jam, 15 Saksi Hadir di Sidang MK Perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait perkara PHPU Pilgub Kalsel Tahun 2020
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Tahun 2020 dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Sidang yang dilaksanakan mulai pukul 9.00 WITA yang dipimpin Hakim MK, Aswanto ini baru berakhir sekitar pukul 18.30 WITA atau berlangsung selama lebih dari sembilan jam.
Pada sidang kali ini, tiga pihak yaitu pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sama-sama menghadirkan lima saksi yang merupakan jumlah terbanyak saksi yang diperkenankan oleh MK.
Semuanya hadir secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dan menyampaikan kesaksian sesuai masing-masing pertanyaan dari pihak yang menghadirkan mereka dipandu oleh Hakim MK, Suhartoyo.
Baca juga: Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua
Baca juga: Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana
Lima saksi dari pihak pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) adalah M Yahya, Chandra Adi Susilo, Anang Husni, Jurkani dan Marhuri.
Menjawab pertanyaan langsung dari H Denny dan kuasa hukum pemohon yang hadir langsung di ruang sidang, satu persatu saksi menyampaikan keterangan.
Saksi pertama dari pemohon yaitu M Yahya yang merupakan pegawai honorer salah satu instansi pemerintah di Provinsi Kalsel dalam kesaksiannya menyampaikan hal-hal yang menyangkut dalil pemohon tentang penyalahgunaan kewenangan termohon khususnya bansos.
Dimana Ia tenaga kontrak yang bekerja sebagai supir di instansi tersebut bersama para tenaga kontrak lainnya diminta melakukan pengemasan beras yang kata dia ditujukan untuk keperluan bansos.
"Sejak pertengahan Tahun 2018 sampai 21 Mei Tahun 2020. Saya ingat sampai 21 Mei 2020 karena setelah itu kami berontak dan tidak mau lagi melanjutkan," kata Yahya.
Selain itu, pihak pemohon juga menghadirkan satu orang saksi ahli.
Lalu dari pihak termohon dalam hal ini KPU Provinsi Kalsel, dihadirkan lima orang saksi yang merupakan Komisioner KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel yaitu Murjani, Nuryanto, Rahmiyati Wahdah, Erfan dan Abdul Karim.
Saksi pertama dari pemohon yaitu Murjani dari KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam kesaksiannya menyampaikan hal-hal yang menyangkut bantahan termohon atas tuduhan pemohon yang menyatakan adanya perusakan surat suara oleh petugas KPPS.
Murjani mengatakan, saksi dari pihak pemohon hadir saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten HSU dan saat itu tidak menyampaikan keberatan menyinggung adanya perusakan surat suara sehingga banyak surat suara yang tidak sah.
Lalu dari pihak terkait dalam hal ini Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Kalsel Tahun 2020, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) juga menghadirkan lima saksi yaitu Syaifullah, Hamdiah, M Ikhsan, Abdullah Khair dan Alamsyah.
Saksi pertama yaitu Syaifullah yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Paslon Paman BirinMu menyampaikan kesaksian terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Provinsi Kalsel.
Syaifullah yang merupakan saksi mandat dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut menyatakan, saksi dari pihak pemohon hadir di sebagian besar pelaksanaan pleno rekapitulasi.
Saksi dari pihak pemohon juga kata dia menerima dan tidak mempersoalkan adanya kejadian khusus yang dicatat dalam rapat pleno terkait perbaikan-perbaikan data yang dilakukan.
Namun, kata Syaifullah, saksi dari pemohon tidak lagi terlihat hadir jelang penghujung rapat pleno sehingga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Setelah mendengarkan kesaksian dari masing-masing pihak, Hakim Aswanto menginventarisir dan mengesahkan alat-alat bukti tambahan yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan.
Disampaikan dia, seluruh kesaksian dan alat bukti akan segera didalami dan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk diputuskan.
"Inshaallah kami akan segera melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, apapun hasilnya nanti ditentukan oleh hasil permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim," kata Aswanto.
Sebelumnya saat awal sidang dimulai, Hakim MK menyatakan memang mengambil kebijakan untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang lanjutan tersebut melalui kanal-kanal media sosial resmi milik MK RI.
Baca juga: Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan terhadap fokus para saksi yang akan memberikan keterangan.
"Sehingga bisa mendapatkan keterangan saksi yang natural," kata Hakim MK.
Namun setelah sidang berakhir, seluruh tahapan sidang bisa diakses oleh masyarakat luas melalui unggahan rekaman sidang di akun media sosial resmi MK RI. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaksanaan-sidang-pembuktian-perkara-phpu-pilgub-kalsel-tahun-2020.jpg)