Pilkada Kalsel 2020
Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan
MK terhadap sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 berlanjut ke tahap pembuktian. Tim AnandaMU siapkan bukti tambahan
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keyakinan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yakni Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terkait dengan gugatannya dalam sengketa Pilwali Banjarmasin 2020 akan dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terwujud.
Sekadar diketahui, tim AnandaMu mengajukan permohonan gugatan terkait dengan hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020.
Menilai terjadi dugaan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banjarmasin 2020, tim AnandaMu pun mengajukkan gugatan ke MK.
Permohonan AnandaMu ini sendiri sempat diprediksi bakal kandas, karena tidak memenuhi unsur ambang batas selisih suara.
Baca juga: Tim AnandaMu Yakin Gugatan Pilwali Banjarmasin 2020 di MK Berlanjut
Baca juga: Laporannya Dihentikan Bawaslu Banjarmasin, Tim AnandaMu Ancam Bawa ke DKPP RI
Baca juga: Rontok, Laporan AnandaMu Terkait Dugaan Kecurangan Petahana di Bawaslu Banjarmasin
MK pun sudah menggelar sidang terkait permohonan dari tim AnandaMu tersebut, yang dilaksanakan secara virtual.
Meskipun MK sudah menggelar sidang, namun diprediksi juga pada tahap berikutnya akan dibacakan putusan sela yang berarti permohonan tim AnandaMu dihentikan alias tidak dilanjutkan.
Namun ternyata hari ini, Selasa (16/2/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui melanjutkan proses persidangan sengketa Pilkada Banjarmasin ke tahap pembuktian, Selasa (16/2/2021).
Hal ini bisa dilihat dari laman resmi MK khususnya pada kolom jadwal, yang sudah menjadwalkan sidang dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 dan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 tersebut akan dilaksanakan pada 1 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.
Dan point pentingnya juga adalah, dituliskan bahwa acara atau agenda sidangnya yakni mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.
"Ya, kami dapat kabar baik dari web resmi MK bahwa jadwal sidang berikutnya tanggal 1 Maret 2021 dengan acara mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan. Artinya permohonan kami dilanjutkan," ujar tim hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat SH MKn kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (16/2/2021) malam.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banjar, KPU Banjar Siap Gelar Penetapan Calon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Permohonan Andin-Guru Oton Disetop MK, Terganjal Selisih Suara dengan Saidi Mansyur-Habib Idrus |
![]() |
---|
Sewa Jasa Pengacara Beracara di MK, KPU Banjar Gelontorkan Ratusan Juta |
![]() |
---|
Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan |
![]() |
---|
Menang Pilkada Tanbu 2020, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli Dilantik 17 Februari |
![]() |
---|