Kriminalitas HSS

Lakukan Penggelapan Motor, Tiga Orang Tersangka Diamankan Saat Operasi Jaran Intan 2021

Operasi Jaran Intan 2021 yang digelar Polres HSS berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan motor

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Polres HSS mengungkap tiga kasus penggelapan dengan tiga tersangka dan tiga lokasi berbeda selama operasi Jaran Intan 2021, Selasa (23/2/2021). 

Sepeda motor yang kini menjadi barang bukti tersebut yakni sepeda motor warna putih tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 tanpa nomor polisi.

Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK dengan nomor polisi DA 6401 AHA tahun 2019 dengan nomor rangka MH3SG3190KJ522700 dan nomor mesin G3E4E1379525 atas nama Abdul Mukti.

Tersangka terakhir untuk kasus penadahan yakni Subhan Arbain Nor alias Utuh Cobek warga Desa Buluan Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Utuh Cobek melakukan penggelapan motor hasil curanmor pada tanggal 1 April 2020 lalu di Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada pukul 19.00 Wita.

Utuh Cobek melakukan penggelapan satu unit sepeda motor warna putih dengan nomor polisi DA 6255 QM tahun 201, momor rangka MH1JF5115AK615943, dan nomor mesin JF51E-1620264.

Penggelapan terjadi saat korban duduk di warung milik korban  di Terminal Kandangan.

Kemudian korban minta antarkan ke tempat kakaknya di Bayur Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Saat sampai di sana, korban dan tersangka  masuk ke dalam rumah kakak korban.

Kemudian Utuh meminta izin untuk meminjam kendaraan dengan alasan menjemput suami kakaknya sekaligus membeli rokok.

Nahas, Utuh tak lagi kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Dalangi Penggelapan Mobil, Warga Kota Besi Kabupaten Kotim Kalteng Ini Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka melakukan berbagai cara untuk mengambil sepeda motor. Mulai dari mengambil sepeda motor untuk dijual, berpura-pura membeli, hingga membawa kabur dengan sengaja.

Apalagi, yang membawa kabur sepeda motor merupakan orang terdekat atau orang yang dikenal.

“Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved