Kriminalitas HSS
Lakukan Penggelapan Motor, Tiga Orang Tersangka Diamankan Saat Operasi Jaran Intan 2021
Operasi Jaran Intan 2021 yang digelar Polres HSS berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan motor
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS)melaksanakan operasi kejahatan kendaraan (Jaran Intan) 2021 selama 12 hari sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021.
Hasilnya, ada tiga kasus penggelapan dengan tiga tersangka dan tiga lokasi berbeda yang diungkap Polres HSS.
Tersangka penggelapan yakni Abdul Sani alias Japang. Japang melakukan pencurian pada tanggal 19 Desember 2020 silam pada pukul 09.00 Wita di Gang Yudanagara RT 006 RW 003 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
Saat itu, korbannya hendak menjual sepeda motor. Kemudian Japang, datang dengan niat hendak menjualkan sepeda motor tersebut dan menyepakati harga sebesar Rp 6,5 juta.
Baca juga: Petugas Satreskrim Polres Tanahbumbu Bekuk Penggelapan Sepeda Motor
Baca juga: Tawarkan Motor Hasil Penggelapan di Facebook, Pria Jawa Timur Ini Dibekuk di Sampanahan Kotabaru
Parahnya, Japang justru membawa sepeda motor tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB.
Selanjutnya, Japang mengaku jika sepeda motor tersebut sudah laku namun uangnya belum dibayarkan.
Pada tanggal 28 Desember 2020 korban menghubungi Japang untuk menagih uang penjualan sepeda motor. Sayangnya, nomor seluler Japang justru tidak aktif.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor marna hitam dengan nomor polisi 6102 dengan nomor rangka MH1JF9118AK015246, nomor mesin JF91E1016575 dan satu lembar fotocoy STNK.
Tersangka kedua yakni M Saleh Warga Jalan Pahlawan Kecamatan Tapin Utara kabupaten Tapin.
Aksi kejahatan Saleh dilakukan pada 12 September lalu pada pukul 23.30 Wita di Jalan A Yani Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penggelapan ini terjadi saat korban menawarkan sepeda motor miliknya lewat jejaring facebook.
Saleh awalnya menjanjikan untuk membeli sepeda motor tersebut. Kemudian, korban dan Saleh janjian di bundaran ketupat di Desa Hamalau.
Saleh yang menjanjikan untuk membeli sepeda motor menipu korban dengan melakukan uji coba terhadap sepeda motor korban.
Nahas, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Saleh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.