Berita Banjarmasin
PN Banjarmasin Belum Terima Gugatan Class Action terkait Banjir Kalsel
Warga yang merasa terdampak banjir besar di Kalsel akan dibantu organisasi masyarakat dan advokat untuk ajukan gugatan terhadap pemerintah daerah.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Keenam, tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci.
Memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok.
Baca juga: UPDATE Covid 19 Kalsel: Sembuh 110 Pasien, Positif 101 Orang
Termasuk, usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Pada pasal 9 terkait putusan, disebutkan bahwa dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak.
Lalu, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi juga disebut dalam putusan secara rinci.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)