Berita Banjarmasin

PN Banjarmasin Belum Terima Gugatan Class Action terkait Banjir Kalsel

Warga yang merasa terdampak banjir besar di Kalsel akan dibantu organisasi masyarakat dan advokat untuk ajukan gugatan terhadap pemerintah daerah.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Genangan setinggi 10 hingga 15 sentimeter di sebagian ruas Jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pertengahan Januari 2021. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Organisasi masyarakat maupun kelompok advokat ada yang menyatakan niat memfasilitasi masyarakat korban banjir di Kalimantan Selatan.

Caranya, mengajukan guatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah daerah.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebagai salah satu lembaga negara yang merupakan wadah pengajuan class action, belum ada menerima gugatan tersebut.

"Gugatan class action sampai sekarang belum ada masuk," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Advokat Ini Soroti Bencana Banjir di Kalsel dari Aspek Hukum, Buka Posko Pengaduan

Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Launching Pelaksanaan MTQN Ke-33 Tingkat Kalsel di Tanbu

Dijelaskan dia, terkait class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. 

Dalam Peraturan MA RI tersebut, ada 11 pasal yang dibagi dalam enam bab yang mengatur, di antaranya terkait ketentuan umum, tata cara dan persyaratan hingga putusan. 

Pada pasal dua peraturan ini disebut, gugatan class action dapat dilakukan, di antaranya apabila jumlah anggota kelompok sedemikian banyak, sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan. 

Gugatan class action juga dilakukan jika terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial.

Baca juga: Vaksinasi Nakes Tuntas Februari 2021, Vaksin untuk Lansia Bersiap Tiba di Kalsel

Serta, terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. 

Pada pasal 3, disebutkan pula selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat setidaknya 6 hal. 

Pertama, identitas lengkap dan jelas wakil kelompok. Kedua, definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu.

Ketiga, keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan. 

Baca juga: LPG 3 KG Langka, Pemko Banjarmasin Siap Razia Pangkalan Hingga Pengecer Elpiji Nakal

Baca juga: VIDEO Persiapan Pemilihan Naga Banjarmasin 2021

Keempat, posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci. 

Kelima, dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved