Belajar dari Rumah
BEDA Kuota Belajar 2021 Kemendikbud, Jumlah Gigabyte atau GB PAUD SD SMP SMA Cuma Segini
Menurut Mendikbud Nadien Makarim, kuota belajar gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen diberikan periode Maret - Mei 2021.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai Maret 2021 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kembali memberi kuota belajar gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama tiga bulan.
Menurut Mendikbud Nadien Makarim, kuota belajar gratis untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen diberikan periode Maret - Mei 2021.
Mendikbud Nadiem mengatakan, bagi yang belum pernah menerima kuota gratis dan nomornya berubah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
"Namun bagi yang nomornya berubah dan belum pernah terima kuota gratis sebelumnya, maka baru bisa memperoleh di April 2021," ucap Nadiem, seperti ditulis Selasa (2/3/2021).
Baca juga: CARA dan Syarat Peroleh Kuota Belajar 2021, Mendikbud Nadiem Makarim: Nomor Jangan Berganti
Baca juga: Nadiem Sebut Kuota Belajar Bisa Akses YouTube & Laman Lainnya, PAUD 7 GB & SD SMP SMA 10 GB / Bulan
Baca juga: CAIR SEKARANG, Ini Syarat Dapatkan Kuota Belajar Kemendikbud, PAUD Internet 20 GB & SD SMP SMA 35 GB
Dia menyatakan, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis.
"Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah," ujarnya.
Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.
Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).
Syarat penerima kuota belajar:
Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.
Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang atif.
Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.
