Berita Banjarbaru

Banjarbaru Terapkan PPKM Mikro, Rumah Makan dan Kafe Dibatasi Buka hingga Pukul 22.00 Wita

Pemko Banjarbaru menerapkan PPKM Mikro. Sejumlah pembatasan dilakukan terhadap aktivitas kegiatan masyarakat

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
Yanto Hidayat untuk BPost
Ilustrasi-Pembubaran kafe di Banjarbaru karena melanggar jam beroperasi selama pemberlakuan PPKM, Sabtu (13/2/2021). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah sempat dihentikan, pemerintah kota Banjarbaru kembali Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banjarbaru,

Berbeda dengan PPKM tahap I dan II, PPKM yang berlaku hingga 8 Maret 2021 nanti berskala Mikro

Wakil Wali kota Banjarbaru, Wartono SE membenarkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menandatangani surat edaran Nomor : 300/1/KUM/2021 tentang PPKM berbasis Mikro ini sejak 1 Maret 2021 lalu.

"Iya benar," kata Wartono saat dihubungi via WhatsApp Jumat sore.

Baca juga: Dinilai Bisa Jadi Contoh, Begini Penampakan Posko PPKM Mikro di Haruyan HST

Baca juga: Banjarbaru Zona Merah Covid-19, Aditya Sebut Bisa Terapkan Lagi PPKM Mikro

Baca juga: PPKM Mikro di Banjarmasin Berlanjut, Sosialisasi dan Penyemprotan Disinfektan Gencar Dilakukan

Dalam surat edaran PPKM berbasis Mikro akan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan dan penanganan di tingkat kecamatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disiase di kota Banjarbaru.

Pelaksanaan PPKM tersebut meliputi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kota dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

Kemudian, memperimbangkan perkembangan 4 (empat) parameter penanganan pandemi Covid 19 dan angka R nought (RO) Kota Banjarbaru. 

Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memilki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ketentuannya tempat kerja, perkantoran atau perusahaan dapat melaksanakan WFH 50 persen. Sekolah belajar mengajar secara daring.

Fasilitas layanan kesehatan buka pukul 6-21.00 WITA.

Lalu, pasar pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan buka pukul 06-18.00 wita.

Restoran, rumah makan dan kafe buka pukul 06-00-22.00 WITA.

Begitu juga dengan pusat belanja atau mall, wahana hiburan temlt bermain anak buka pukul 10.00-22.00 WITA.

Jasa hiburan malam, karaoke, hiburan live musik, bola sodok dan kebugaran buka hanya maksimal 4 jam dalam sehari.

Untuk pondok pesantren yang berasal dari Banjarbaru dipulangkan untuk belajar dari rumah sementara yang di luar Banjarbaru tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan ponpes atau mudik.

Kegiatan untuk mengumpulkan massa di RT atau kelurahan atau musrembang diminta untuk ditiadakan. Seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca juga: Babinsa Sosialisasikan PPKM Mikro kepada Masyarakat di Pasar Bauntung Banjarbaru

Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test  antigen/Razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM. 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM 9 Februari 2021 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi. (Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved