KLB Partai Demokrat

Kubu AHY: KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional, Menkum HAM Diminta Tolak Hasilnya

Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat dilaksanakan hari ini di Sumatera Utara. Kubu AHY minta Menkum HAM tolak hasilnya

Istimewa
Foto persiapan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.Kubu AHY: KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional, Menkum HAM Diminta Tolak Hasilnya 

Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat dilaksanakan hari ini di Sumatera Utara. Sejumlah ketua DPD dan DPC diklaim sudah bersedia hadir.

Aksi dari kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) itu pun dinilai inkonstitusional dan ilegal.

Kubu AHY pun langsung mengeluarkan pernyataan menanggapi aksi kelompok yang ingin mendongkel kepemimpinan putra pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta melalui KLB oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat itu sebagai gerakan yang ilegal.

Baca juga: Beredar Kabar Kader Demokrat Kalsel Berangkat KLB, DPD Demokrat Kalsel Gelar Rapat Konsolidasi

Baca juga: KLB Partai Demokrat Digelar Hari Ini? Begini Kata Kubu Lawan AHY

"Mengapa? Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional," ujar Didik, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," imbuhnya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal.
Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan upaya kudeta dengan mekanisme kongres luar biasa (KLB) oleh sejumlah pihak dari dalam dan luar Partai Demokrat dapat dipastikan sebagai gerakan yang ilegal. (www.dpr.go.id)

Didik yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu mengungkap saat ini DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB.

"Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Didik mengatakan KLB itu dapat melanggar hukum dan membahayakan tatanan demokrasi Indonesia jika dipaksakan dan dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi melibatkan pihak eksternal.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menilai pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," ungkapnya.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," imbuhnya.

Baca juga: Dipecat Sebagai Kader Partai Demokrat, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

Baca juga: NASIB Partai Demokrat, Solid di Era SBY tapi Mulai Bergejolak saat di Tangan AHY

Lebih lanjut, Didik juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM menolak dengan tegas jika nantinya KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham.

Didik beralasan AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

Belum lagi, kata dia pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved