Berita Nasional
VIRAL E-KTP Digugat Warganet, Sudah Elektronik Kok Tetap Difotokopi, Lalu Apa Fungsi Chip?
Ramai di media sosial Twitter warganet mengeluhkan KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, termasuk urusan birokrasi
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rakyat Indonesia hingga saat ini tak menyadari apa fungsi E-KTP, pasalnya sudah ada chip tetapi tetap di fotokopi.
Lalu timbul pertanyaan warganet, untuk apa KTP elektronik kalo tiap urusan harus fotokopi juga?
Saat ini ramai di media sosial Twitter warganet mengeluhkan KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, termasuk urusan birokrasi.
Seperti yang ditulis oleh akun @catuaries di Twitter, " KTP elektronik itu scam. Dalam penggunaannya ttp aja difotokopi. Sejak dapat eKTP ini dari 2012 ga pernah tuh diminta tap kayak e-money buat urusan2 birokrasi. Ttp aja fotokopi," tulis dia.
Baca juga: Foto di E-KTP Bisa Diganti, Begini Cara dan Prosedurnya
Baca juga: Chip e-KTP Tak Bisa untuk Lacak Lokasi, Roy Suryo: Enggah Usah Lebay
Baca juga: VIRAL Pernikahan Beda Usia, Mempelai Wanita Anak-anak Si Pria Sudah Kriput, Warganet Marah-marah
Twit tersebut telah mendapatkan lebih dari 35,9 ribu likes dan 13,4 ribu retweet.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan terkait hal tersebut.
Ia mengatakan lembaga yang masih meminta foto kopi KTP maka lembaga tersebut kemungkinan belum bekerjasama dengan Dukcapil dan belum menggunakan card reader.
Zudan menjelaskan KTP-el sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan yang bisa digunakan untuk men-tap di card reader.
Lantas apa sebetulnya fungsi dari teknologi chip dan biometrik dari KTP elektronik?
Chip
Melansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2013), chip adalah teknologi inti dalam e-KTP. Sementara, chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori 8KB.
Fungsi dari chip KTP-el adalah untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.
Chip KTP tidak tampak dari luar dan telah memenuhi standar ISO 14.443 A,14.443 B untuk mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP.
Chip terletak di lapisan keempat KTP elektronik dan hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data.
Pada praktiknya, ada tiga cara untuk verifikasi data e-KTP ini, yakni NIK, akses biometrik berupa foto dan sidik jari, serta alat baca card reader.