Berita Nasional
VIRAL E-KTP Digugat Warganet, Sudah Elektronik Kok Tetap Difotokopi, Lalu Apa Fungsi Chip?
Ramai di media sosial Twitter warganet mengeluhkan KTP elektronik yang tetap harus difotokopi untuk mengurus berbagai hal, termasuk urusan birokrasi
Namun ternyata tak semua lembaga-lembaga menggunakan verifikasi dengan card reader, sehingga tak jarang tetap harus melakukan fotokopi KTP.
"Kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Biometrik
Melansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2013), biometrik adalah identifikasi individu berdasarkan ciri-cici yang melekat padanya.
Adapun ciri bisa berupa ciri fisiologis seperti sidik jari dan mata maupun ciri perilaku seperti suara.
Pada e-KTP, ciri individu yang dipakai dalam biometrik yakni 10 sidik jari, iris pada dua mata dan foto wajah.
Ciri tersebut secara otomatis akan disimpan ke pusat data di Kemendagri saat pengurusan e-KTP.
Fungsi biometrik
Teknologi biometrik dalam e-KTP memiliki dua fungsi, yakni:
1) Ketunggalan identitas.
Memastikan ketunggalan identitas penduduk supaya penduduk tidak bisa memiliki dua e-KTP baik biodata sama ataupun berbeda.
Terdapat uji sepuluh sidik jari, dua iris mata dan wajah saat diambil, kemudian dipadankan.
Jika belum terdaftar maka seluruh data akan masuk ke pusat data dan chip e-KTP. Jika sudah terdaftar maka proses pembuatan KTP tak akan dilanjutkan
2) Proses verifikasi.
Proses tersebut memastikan pemegang kartu benar-benar pemiliknya.
Untuk proses ini hanya data sidik jari yang dibaca dengan bantuan perangkat pembaca e-KTP.