Kriminalitas Kotabaru
Kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kelumpang Hulu Kotabaru Siap Disidangkan
Berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kelumpang Hulu Kotabaru yang mendudukan tersangka Ahmad Makruf lengkap dan siap disidangkan
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru beberapa waktu lalu selesai penyidikan.
Kasus curas yang mendudukan tersangka Ahmad Makruf telah siap disidangkan, karena berkas perkara sudah memasuki tahap dua.
Oleh penyidik kepolisian, berkas perkara diserahkan bersamaan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Baca juga: Sempat Ribut di Taman Kota Kotabaru, Pria Bersajam Diringkus Polisi
Baca juga: Dapat Uang Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Suami, Warga Kotabaru Ini Rencanakan Beli Rumah
Hal itu dikemukakan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Abdul Jalil, penyerahan berkas perkara oleh dua anggota Polsek Kelumpang Hulu, Bripka Joko Awaludin dan Bripti Novy Eko A.
Oleh JPU Kejari Kotabaru, perkara siap disidangkan, karena dianggap lengkap atau P21.
"Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21)," tegas Abdul Jalil kepada banjarmasinpost.co.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah