Berita Kotabaru

Dapat Uang Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Suami, Warga Kotabaru Ini Rencanakan Beli Rumah

Nurjayah, warga Kotabaru ini menerima penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mendiang suaminya sebesar Rp 167 juta.

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Nurjayah menerima santuan JKK mendiang suami diserahkan Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Miswar (kiri) didampingi Kadishub Kotabaru Sugiannor (kanan) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Perasaan suka duka masih tampak menyelimuti wajah Nurjayah (58). Didampingi kerabat, ia sedikit canggung saat menerima santunan diberikan BPJS Ketenaga Kerjaan dari mendiang suaminya Rosehan Jaya.

Dengan bibir sedikit bergetar, Nurjayah kepada banjarmasinpost.co.id menuturkan uang santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenaga Kerjaan sebesar Rp 167.668.892 akan digunakan membeli rumah.

"Belum punya rumah. Makanya dibelikan rumah uangnya (santunan dari BPJS)," ucap Nurjayah didampingi kerabatnya, Jumat (5/3/2021).

Dikemukakan Nurjayah saat menerima santunan diserahkan simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Miswar didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sugiannor.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kodim 1005 Marabahan, Sebanyak 262 Prajurit Divaksin Tahap Pertama

Baca juga: 2 Kali Divaksin Bupati Ratu Tatu Tetap Saja Positif Covid-19, Tak Muncul saat Kunjungan Jokowi

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Pria ini Kedapatan Bawa Delapan Paket Sabu

Untuk diketahui, Rosehan Jaya mendiang suami Nurjayah, adalah salah satu petugas juru parkir (Jukir) yang didaftarkan Dishub menjadi keanggotaan JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Miswar mengatakan, sangat mangapresiasi kepedulian Kepala Dishub sudah melindungi pekerjanya terutama jukir baik program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan upah sesuai UMK Rp 3.034.829.

Menurut Miswar, almarhum mendapat santunan setelah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan awal tahun lalu.

Almarhum mengalami kecelakaan kerja pada Nopember 2020 lalu, tiba-tiba pingsan di lokasi kerjaan. Berdasarkan keterangan dari juru parkir lain yang kebetulan bekerja di area itu.

"Saat pingsan sempat dibawa ke rumah sakit dan sudah meninggal dunia. Setelah dikonfirmasi dan ditanya-tanya dengan saksi-saksi di lokasi kejadian, diputuskan bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja. Mendadak di tempat," terang Miswar.

Besaran santunan diberikan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan.

Sementara itu, Kepala Dishub Kotabaru Sugiannor mengatakan, selaku aparatur pemerintah, selain juru parkir. Ia meminta tenaga kerja informal terlindungi.

"Saya memahami fungsi BPJS ini luar biasa," ucap Sugian kepada banjarmasinpost.co.id.

Oleh karena itu, Sugiannor meminta semua pekerja yang bekerja di bawah Dishub terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan. Terutama para juru parkir, tenaga hari lepas.

"Karena kita tidak tahu. Resiko-resiko kerja itu ada. Dengan masuk ke BPJS, paling tidak meringankan beban terutama pada saat terjadi kecelakaan atau musibah," jelas Sugiannor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved