BPUM UMKM 2021
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dimulai Lagi Maret 2021, Inilah Daftar Instansi Pengusul Banpres Produktif
Program BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021. Hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif
Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi pengusaha kecil, pemerintah melanjutkan
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di 2021.
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bahkan dikabarkan akan dimulai pada Maret 2021.
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani yang mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 5-7: Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku.
Baca juga: Diskon Listrik 100 Persen di Bulan Maret 2021, Klaim Token Listrik Gratis di pln.go.id & PLN Mobile
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut: