Kartu Prakerja
GELOMBANG 13 Ditutup Hari Ini, Klik Dashboard prakerja.go.id, Berikut 6 Tips dan Syarat untuk Lolos
Dikutip Sabtu (6/3/2021), pengumuman penutupan Prakerja Gelombang 13 diketahui lewat laman dashboard akun Prakerja.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah menutup Pendaftaran Prakerja Gelombang 13 yang berakhir hari ini, Minggu (7/3/2021).
Sebelumnya, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13 telah dibuka sejak 4 Maret 2021.
Untuk diketahui, kuota peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 dibatasi untuk 600.000 peserta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Baca juga: MAU Lolos Prakerja Gelombang 13? Penuhi Syarat-syarat Seperti yang Ada di www.prakerja.go.id
Baca juga: LISTRIK Gratis Maret 2021, Klaim Lewat Situs PLN www.pln.co.id atau Lewat Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Hari Ini, Daftar Prakerja Gelombang 13 di prakerja.go.id
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 juga dibatasi hanya untuk dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Keputusan tersebut diambil untuk pemerataan penerima program Kartu Prakerja Gelombang 13.
Melalui program Kartu Prakerja Gelombang 13, masyarakat yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan bantuan uang insentif senilai Rp600.000 dalam 4 kali pencairan.
Dikutip Sabtu (6/3/2021), pengumuman penutupan Prakerja Gelombang 13 diketahui lewat laman dashboard akun Prakerja.
Sebelumnya Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, juga menyatakan bahwa pendaftaran gelombang 13 akan dibuka selama 4-5 hari.
"Dari pengalaman selama ini, kami buka antara 4-5 hari tergantung animo masyarakat. Kami akan umumkan jadwal penutupannya," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Bagaimana tips agar lolos Prakerja?
1. Perhatikan syarat yang dibutuhkan
Sebelum mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat untuk mendaftar mengikuti Program Prakerja.
Adapun syaratnya:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak mengikuti pendidikan formal
Selain itu pejabat berikut juga tidak bisa mendaftar:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa D
- ireksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.