Berita Tabalong
Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang di Tabalong Dituntut 7, 5 Tahun Penjara
RN (45)terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jembatan timbang di Tabalong dituntut hukuman 7,5 tahun penjara
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong, memasuki pembacaan tuntutan.
Sidang dengan materi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan ini, dilakukan secara virtual, Senin (8/3/2021).
Dalam persidangan vitual dengan majelis hakim Sutisna Sawati, Dana Hanura dan Fauzi ini, juga dihadiri penasehat hukum terdakwa RN (45).
JPU Jhonson Evendi Tambunan dalam persidangan tersebut, menuntut terdakwa RN dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Ditahan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Tanbu, Kadis PMD Bantah Intruksikan Desa Anggarkan Pembelian Kursi Tunggu
Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan
Serta membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp 50 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Tuntutan itu disampaikan karena JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 jis pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru Mandek, Kejari Sebut Masih Cari Alat Bukti
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binjai Pemangkih HST Divonis 30 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa, melalui, Kasiintel Kejari Tabalong, Hendriansyah, Senin (8/3/2021), membenarkan, telah dilakukannya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa RN.
"Persidangan selanjutnya pledoi yang diagendakan pada hari Senin 15 Maret 2021," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar senilai Rp 1.933.820.000 terjadi dalam anggaran tahun 2017 Dishub Tabalong.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)